Artikel

Perbup No 1 Tahun 2019 tentang tata cara penghitungan dan penetapan rincian ADN di Kab Pdg Pariaman

12 Maret 2019 14:55:48  anonymous  53 Kali Dibaca  Peraturan Desa

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari di atur dengan Peraturan Bupati.

Download Lampiran:
Perbup No 1 Tahun 2019 tentang tata cara penghitungan dan penetapan rincian ADN di Kab Pdg Pariaman

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Facebook Nagari

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:0
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:0
    Sistem Operasi:
    IP Address:
    Browser:

Arsip Artikel

19 Januari 2020 | 74 Kali
RAPAT PENYAMPAIAN LKPJ
23 Desember 2019 | 73 Kali
Kunjungan Studi Tiru dari Kecamatan Bantang Gasan
09 Desember 2019 | 73 Kali
PENYERAHAN SPP (Simpan Pinjam Perempuan)
27 November 2019 | 59 Kali
Kunjungan Studi Tiru Dasawisma
25 November 2019 | 68 Kali
KEGIATAN PENYULUHAN DI NAGARI TOBOH KETEK
20 November 2019 | 57 Kali
Goro Rutin Bulanan
19 November 2019 | 51 Kali
RAPAT KOORDINASI NAGARI TOBOH KETEK
15 November 2019 | 1.534 Kali
PROFIL WILAYAH DESA
26 Agustus 2016 | 1.462 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 1.435 Kali
Data Desa
16 November 2019 | 1.433 Kali
KONTAK NAGARI
24 Agustus 2016 | 1.413 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 1.401 Kali
Visi dan Misi
07 Mei 2019 | 97 Kali
Pengumuman Penerimaan Perangkat Nagari Toboh Ketek

Prakiraan Cuaca

booked.net

YOUTUBE NAGARI